Saturday, October 20, 2012
PPs UNM Tidak Kaget
BANYAK yang memprotes terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012, seharusnya tanpa surat edaran pun semua perguruan tinggi harus menerbitkan jurnal ilmiah dan mewajibkan semua mahasiswanya menulis makalah ilmiah untuk dimuat pada jurnal ilmiah.
-- Prof Dr Jasruddin Daud Malago MSi --
(Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar)
Prof Dr Jasruddin MSi:
PPs UNM Tidak Kaget
BANYAK yang memprotes terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah yang mengharuskan mahasiswa menulis makalah / karya ilmiah dan memuatnya pada jurnal ilmiah sebelum menyelesaikan kuliah, padahal ada niat baik di balik terbitnya Surat Edaran tersebut.
Menurut Prof Dr Jasruddin MSi, seharusnya tanpa surat edaran pun semua perguruan tinggi harus menerbitkan jurnal ilmiah dan mewajibkan semua mahasiswanya menulis makalah ilmiah untuk dimuat pada jurnal ilmiah.
“Jadi latar belakang terbitnya surat edaran Dirjen Dikti kemungkinan karena melihat bahwa jumlah karya ilmiah yang dipublikasikan sangat sedikit,” kata Jasruddin yang sehari-hari menjabat Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar, kepada Tabloid Almamater, di ruang kerjanya, Senin, 20 Februari 2012.
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti terkesan mendadak, sehingga banyak pihak yang merasa kaget karena belum siap dengan infrastruktur yang ada.
“Itu wajar-wajar saja, tetapi kami di PPs UNM tidak kaget, karena sejak 2006 standar akademiknya sudah seperti itu, terutama pada program S3,” ungkap Jasruddin.
Khusus bagi mahasiswa program doktoral (S3) di PPs UNM, ada penegasan bahwa mereka tidak akan bisa lulus dengan predikat cumlaude kalau tidak ada karya ilmiahnya yang dimuat pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional atau jurnal ilmiah internasional.
Semua mahasiswa PPs UNM diwajibkan menulis karya ilmiah, tetapi bagi mahasiswa program magister, karya ilmiahnya tidak harus termuat pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional.
“Kami sudah menghasilkan 97 doktor dan banyak yang IPK-nya di atas 3,80, tetapi baru dua orang yang lulus dengan predikat cumlaude, karena kedua orang itu berhasil meloloskan karya ilmiahnya untuk dimuat pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional atau internasional,” papar Jasruddin.
Untuk mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti tersebut, katanya, hal yang paling penting dilakukan oleh para pengelola perguruan tinggi adalah membenahi perguruan tinggi masing-masing.
“Saya melihat terbitnya sudat edaran Dirjen Dikti ini untuk memacu perguruan tinggi membenahi diri, mahasiswa itu urusan belakangan. Dosen-dosenlah nanti yang akan terpacu, karena merekalah yang akan membimbing mahasiswa dan tentu mereka akan malu kalau hanya bisa membimbing tetapi tidak ada karya ilmiah atau bukunya,” tutur Jasruddin. (tim)
@copyright Tabloid Almamater, Makassar, Edisi II, Maret 2012.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment