Tuesday, April 16, 2013

Mutu dan Kredibilitas Perguruan Tinggi


JANTUNG PERADABAN. Mudah-mudahan kita sepakat bahwa mutu dan kredibilitas harus terus-menerus diupayakan, karena bagaimana pun juga, perguruan tinggi adalah jantung peradaban umat manusia, yang melaksanakan tridharma, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Foto: Asnawin).



Editorial:

Mutu dan Kredibilitas Perguruan Tinggi

Terlalu banyak tuntutan dan tantangan yang harus dihadapi perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Tuntutan dan tantangan tersebut kadang-kadang bertentangan antara satu dengan lainnya, sehingga perguruan tinggi kerap diperhadapkan kepada dilema.

Salah satu tuntutan sekaligus tantangan tersebut adalah mutu atau kualitas. Saking besarnya tuntutan akan mutu di perguruan tinggi, sampai-sampai pemerintah mengeluarkan banyak sekali aturan yang berkaitan dengan mutu atau kualitas perguruan tinggi.

Aturan tersebut antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 51, ayat (2), yang berbunyi; pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang antara lain menyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional.

Pada tahun 2010, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang antara lain menyebutkan bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal.

Penekanan akan pentingnya mutu pada pengelolaan perguruan tinggi semakin dipertegas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Tidak tanggung-tanggung, masalah mutu ini dituangkan dalam satu bab khusus, yakni Bab III tentang Penjaminan Mutu, yang dimulai dari pasal 51 hingga pasal 57.

Selain aturan-aturan tersebut, Dirjen Dikti juga pernah mengeluarkan Surat Edaran (Nomor: 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah) yang mewajibkan semua mahasiswa S1, S2, dan S3, menulis dan mempublikasikan karya ilmiahnya sebelum wisuda. Tujuan utamanya tentu saja untuk mutu atau kualitas lulusan perguruan tinggi.

Tujuan dari berbagai tuntutan akan mutu atau kualitas tersebut, tentu saja bagus, termasuk untuk citra dan kredibilitas perguruan tinggi.

Sayangnya, tidak semua pimpinan dan pengelola perguruan tinggi siap dengan upaya peningkatan mutu, karena mereka kerap diperhadapkan kepada berbagai kenyataan yang memaksa “menomor-duakan” atau menomor-sekiankan mutu.

Terlepas dari berbagai “pemaksaan” (internal dan atau eksternal) itu, mudah-mudahan kita sepakat bahwa mutu dan kredibilitas harus terus-menerus diupayakan, karena bagaimana pun juga, perguruan tinggi adalah jantung peradaban umat manusia, yang melaksanakan tridharma, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sangat disayangkan kalau ada perguruan tinggi tidak mampu menerbitkan jurnal ilmiah secara rutin, tidak memiliki dosen tetap yang bergelar doktor (yang bidang ilmunya linier dan sesuai dengan program studi yang dibuka pada perguruan tinggi bersangkutan).

Juga sangat disayangkan jika ada perguruan tinggi yang tidak memadai sarana dan prasarananya, tidak melaksanakan proses perkuliahan dengan baik dan benar, tidak mengindahkan aturan-aturan, serta tidak memiliki dan atau tidak melaksanakan apa yang seharusnya dimiliki dan atau dilaksanakan.

Selamat kepada para pengelola perguruan tinggi yang memprioritaskan mutu atau kualitas, semoga makin mendapat kepercayaan dan pengakuan, baik dari masyarakat dan lembaga di dalam negeri, maupun dari masyarakat dan lembaga internasional.

@copyright Tabloid Almamater, Makassar, Edisi ke-4, Maret 2013.


No comments: