Tuesday, March 26, 2013

Syarat Calon Koordinator Kopertis


Kopertis adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Koordinator bertanggungjawab kepada Dirjen Dikti. Jabatan Koordinator diduduki oleh seorang dosen senior yang berstatus PNS dari salah satu perguruan tinggi yang mempunyai kualifikasi tertentu.



Syarat Calon Koordinator Kopertis

Jabatan Koordinator Kopertis memang berada di bawah Dirjen Dikti Kemdiknas, tetapi tampaknya tidak mudah bagi pemerintah (baca; Mendikbud) untuk memilih dan menetapkan seseorang sebagai Koordinator Kopertis.

Buktinya, jabatan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi yang dipercayakan selama empat tahun kepada Prof Dr H Muhammad Basri Wello MA, sudah berakhir sejak November 2012, tetapi hingga Februari 2013, Mendikbud belum menetapkan penggantinya.

Untuk mengisi kekosongan itu, Mendikbud menunjuk Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Prof Dr Supriadi Rustad MSi, sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Mengapa Mendikbud lambat mengambil keputusan? Apa sajakah syarat yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi calon dan ditetapkan sebagai Koordinator Kopertis? Bagaimana proses pengusulan dan penetapannya dari Mendikbud selaku atas langsung seorang Koordinator Kopertis?

Dalam Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, pasal 1, ayat (1), disebutkan, Kopertis adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Koordiantor bertanggungjawab kepada Dirjen Dikti, sedangkan ayat (3) menjelaskan bahwa jabatan Koordinator diduduki oleh seorang dosen senior yang berstatus PNS dari salah satu perguruan tinggi yang mempunyai kualifikasi tertentu.

Ayat (4) menyebutkan, Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tugas tambahan, sementara ayat (5) menyatakan, kualifikasi tertentu (calon Koordinator Kopertis) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Mendikbud.

Dengan demikian, ada dua kata kunci yang menjadi syarat calon Koordinator Kopertis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013, yaitu dosen senior yang berstatus PNS dan memiliki kualifikasi tertentu.

Analisis Kepegawaian Dikti, John Frits Torihoran, kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, syarat utama akademik menjadi Koordinator Kopertis adalah Guru Besar dan dosen di salah satu perguruan tinggi.

“Diprioritaskan mereka yang sudah berpangkat eselon II," katanya.

Penunjukan Guru Besar sebagai Koordinator Kopertis, lanjutnya, tidak asal tunjuk. Pihak Dikti terlebih dahulu melakukan pemantauan dan seleksi terhadap beberapa calon yang dianggap pantas menakhodai Kopertis.

"Penilaian oleh Dikti memang sifatnya interen, dan tanpa pemberitahuan kepada bersangkutan (calon koordinator)," beber John.

Pengalaman dan masa kerja, katanya, merupakan salah satu penilaian dalam menetapkan calon Koordinator, termasuk di antaranya kemampuan berkoordinasi dengan Dikti.

"Salah satu tugas Koordinator Kopertis adalah membantu Dikti mengontrol kegiatan perguruan tinggi, melaporkan perkembangan maupun kendala-kendala yang dialami perguruan tinggi swasta di wilayahnya," kata John. (tim)


@copyright Tabloid Almamater, Makassar, Edisi ke-4, Maret 2013.

No comments: