Friday, March 29, 2013

LAM–PT Bukan Sekadar Legitimasi


Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (paling kanan) duduk berdampingan dengan Ketua Umum APTISI Pusat Prof Edy Suandi Hamid (kedua dari kanan), sesaat sebelum memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Pleno Pengurus Pusat APTISI, di Hotel Sahid Makassar, Kamis, 14 Februari 2013. (Foto: Asnawin)

 

LAM–PT Bukan Sekadar Legitimasi

Makassar, Tabloid Almamater.
Cepat atau lambat, Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM–PT) pasti akan terbentuk. Entah itu dibentuk oleh masyarakat (misalnya APTISI) dan mendapat pengakuan dari pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT), atau dibentuk langsung oleh pemerintah.

Kehadiran LAM–PT bukan hanya didasarkan pada kondisi belum optimalnya peran BAN–PT, melainkan juga legitimasi dari pasal 55, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 55, ayat (5) UU PT menyebutkan, Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri, sementara ayat (6) mengatakan, lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Pertanyaannya kemudian, apa yang akan dilakukan dan bagaimana setelah LAM–PT terbentuk? Apa sebenarnya substansi dari lahirnya LAM–PT? Jika dibentuk oleh masyarakat, apakah LAM–PT hanya mengakreditasi program studi yang ada di perguruan tinggi swasta (PTS) atau juga mencakup program studi yang ada di perguruan tinggi negeri (PTN)?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Umum APTISI Pusat Prof Edy Suandi Hamid, mengatakan, LAM–PT harus dikelola dengan penuh tanggung-jawab dan transparan, sehingga benar-benar akan menjadi solusi bagi program studi yang hingga saat ini belum terakreditasi.

Namun demikian, katanya, substansi paling penting dalam mendorong lahirnya LAM–PT, yaitu sebagai fungsi kontrol agar perguruan tinggi dalam menyelenggarakan akademiknya, selalu konsisten berpegang pada standar nasional pendidikan, terutama dalam menerapkan sistem penjaminan mutu.

“Karena bagaimana pun, jika melihat pada proses akreditasi program studi, terutama pada saat penyiapan borang dan visitasi, muara penilaiannya terletak pada kesiapan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan kegiatan akademik, agar tersistem guna terselenggaranya pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan,” tutur Edy, pada Rapat Pleno Pengurus Pusat APTISI, di Hotel Sahid Makassar, 14 Februari 2013.

Penjaminan Mutu

Berbicara di hadapan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang membuka RPPP APTISI, Dubes Hungaria Szilveszter Bus, Wakil Dubes Australia Marie Grealy, Prof Peter Booth dari University of Technology, Sydney, serta ratusan pengurus APTISI se-Indonesia, Edy mengatakan, penjaminan mutu pendidikan tinggi tentu sangat penting diperhatikan, termasuk bagi PTS.

“Terlebih belum semua PTS memiliki Lembaga Penjaminan Mutu (LPM),” ungkap pria yang sehari-hari menjabat Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Melalui penerapan mutu perguruan tinggi, lanjut Edy, PTS secara tidak langsung bertanggung-jawab akan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya, sekaligus menandakan penyelenggara pendidikan tinggi memiliki kemauan serius dalam menjaga akuntabilitasnya kepada publik.

Dalam Garis Besar Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, Kemdikbud, Tahun 2011 dijelaskan, penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, dan pemerintah, memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Juga dijelaskan bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi perguruan tinggi.

Selanjutnya disebutkan bahwa kegiatan penjaminan mutu itu merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

@copyright Tabloid Almamater, Makassar, Edisi ke-4, Maret 2013.

No comments: