KAMPUS UNHAS. RUU
PT mensyaratkan perguruan tinggi negeri harus menampung mahasiswa miskin.
Dalam pasal 110 ayat (1) disebutkan, PTN wajib mengalokasikan bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik
tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah
seluruh mahasiswa. (Foto: Asnawin)
--------------------------
Perguruan
Tinggi Wajib Tampung Mahasiswa Miskin
Makassar,
Tabloid Almamater.
Masyarakat miskin atau masyarakat kurang
mampu tak perlu lagi mengkhawatirkan biaya pendidikan yang semakin menggila,
karena RUU Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendanaan pendidikan tinggi dapat
bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan
kemampuannya, orangtuanya, atau pihak yang bertanggungjawab membiayainya.
Dalam penjelasan pasal 101 ayat (6) RUU
PT tersebut dikatakan, kemampuan mahasiswa, orangtua, atau pihak yang
bertanggungjawab membiayainya pada perguruan tinggi, ditetapkan dengan cara
menghitung penghasilan tetap (gaji dan tunjangan lainnya, taksasi, dan
musyawarah) dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada pihak yang tidak
mampu, sehingga meringankan beban mahasiswa yang tidak mampu membiayai
pendidikannya.
“Tidak ada lagi yang perlu
dikhawatirkan,” kata konsultan ahli RUU PT Komisi X DPR RI Prof Dr Anwar
Arifin, kepada Tabloid Almamater,
seusai membawakan materi pada sosialisasi RUU PT, di Ruang Rapat Senat UNM,
Rabu, 18 Januari 2012.
RUU PT juga mensyaratkan perguruan
tinggi negeri harus menampung mahasiswa miskin. Dalam pasal 110 ayat (1)
disebutkan, PTN wajib mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga
negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah seluruh mahasiswa.
“Itu wajib hukumnya,” tandas mantan
Guru Besar Fisipol Unhas yang pernah dua periode menjadi anggota DPR RI.
Rektor UNM Prof Dr H Arismunandar
MPd, pada kesempatan yang sama mengatakan, PTN tidak boleh hanya pasif
menunggu, tetapi harus menjemput calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu.
UNM selama ini sudah melakukan
“jemput mahasiswa”, tetapi bukan untuk mahasiswa kurang mampu dari segi
ekonomi, karena selama ini belum ada aturannya.
“Ke depan kami akan bekerjasama dengan
sekolah-sekolah untuk mencari calon mahasiswa yang bagus prestasi akademiknya,
tetapi kurang mampu dari segi ekonomi,” kata Arismunandar.
Menyinggung kemungkinan terjadinya
manipulasi data sehingga calon mahasiswa baru dari kalangan ekonomi menengah
pun bisa masuk kategori miskin, Rektor UNM mengatakan, kemungkinan tersebut
sangat kecil terjadi.
“Tentu ada mekanismenya dan itu melalui
proses seleksi yang ketat,” ujarnya.
Pinjaman
Selain memberikan kemudahan kepada
mahasiswa kurang mampu, RUU PT juga menegaskan bahwa dana pendidikan tinggi
yang bersumber dari anggaran pemerintah dialokasikan kepada PTN, PTS, dan
mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi (pasal 105).
Alokasi dana untuk mahasiswa
tersebut dapat diberikan dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan
atau pinjaman dana pendidikan (pasal 108). Dalam penjelasan pasal 108 ayat (1)
huruf c, dikatakan, pinjaman dana pendidikan dengan bunga rendah tanpa agunan
yang diterima oleh mahasiswa untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan
tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan
pendapatan yang cukup.
“Pokoknya kita sudah atur sedemikian
rupa dalam RUU PT ini, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk
tidak menyekolahkan anak-anaknya,” kata Anwar Arifin. (why/ndi/win)
Keterangan:
- Berita ini dimuat di halaman 8, edisi I, Januari 2012, Tabloid Almamater.
[Terima kasih atas kunjungan, saran, kritik, dan komentarnya di blog Tabloid Almamater - http://tabloid-almamater.blogspot.com/]
No comments:
Post a Comment