Saturday, February 11, 2012

Perguruan Tinggi Wajib Tampung Mahasiswa Miskin



KAMPUS UNHAS. RUU PT mensyaratkan perguruan tinggi negeri harus menampung mahasiswa miskin. Dalam pasal 110 ayat (1) disebutkan, PTN wajib mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah seluruh mahasiswa. (Foto: Asnawin)

--------------------------

Perguruan Tinggi Wajib Tampung Mahasiswa Miskin

Makassar, Tabloid Almamater.
            Masyarakat miskin atau masyarakat kurang mampu tak perlu lagi mengkhawatirkan biaya pendidikan yang semakin menggila, karena RUU Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendanaan pendidikan tinggi dapat bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuannya, orangtuanya, atau pihak yang bertanggungjawab membiayainya.
            Dalam penjelasan pasal 101 ayat (6) RUU PT tersebut dikatakan, kemampuan mahasiswa, orangtua, atau pihak yang bertanggungjawab membiayainya pada perguruan tinggi, ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan tetap (gaji dan tunjangan lainnya, taksasi, dan musyawarah) dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada pihak yang tidak mampu, sehingga meringankan beban mahasiswa yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
            “Tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan,” kata konsultan ahli RUU PT Komisi X DPR RI Prof Dr Anwar Arifin, kepada Tabloid Almamater, seusai membawakan materi pada sosialisasi RUU PT, di Ruang Rapat Senat UNM, Rabu, 18 Januari 2012.
RUU PT juga mensyaratkan perguruan tinggi negeri harus menampung mahasiswa miskin. Dalam pasal 110 ayat (1) disebutkan, PTN wajib mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah seluruh mahasiswa.
            “Itu wajib hukumnya,” tandas mantan Guru Besar Fisipol Unhas yang pernah dua periode menjadi anggota DPR RI.
            Rektor UNM Prof Dr H Arismunandar MPd, pada kesempatan yang sama mengatakan, PTN tidak boleh hanya pasif menunggu, tetapi harus menjemput calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu.
            UNM selama ini sudah melakukan “jemput mahasiswa”, tetapi bukan untuk mahasiswa kurang mampu dari segi ekonomi, karena selama ini belum ada aturannya.
“Ke depan kami akan bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk mencari calon mahasiswa yang bagus prestasi akademiknya, tetapi kurang mampu dari segi ekonomi,” kata Arismunandar.
Menyinggung kemungkinan terjadinya manipulasi data sehingga calon mahasiswa baru dari kalangan ekonomi menengah pun bisa masuk kategori miskin, Rektor UNM mengatakan, kemungkinan tersebut sangat kecil terjadi.
“Tentu ada mekanismenya dan itu melalui proses seleksi yang ketat,” ujarnya.

Pinjaman
            Selain memberikan kemudahan kepada mahasiswa kurang mampu, RUU PT juga menegaskan bahwa dana pendidikan tinggi yang bersumber dari anggaran pemerintah dialokasikan kepada PTN, PTS, dan mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi (pasal 105).
            Alokasi dana untuk mahasiswa tersebut dapat diberikan dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan atau pinjaman dana pendidikan (pasal 108). Dalam penjelasan pasal 108 ayat (1) huruf c, dikatakan, pinjaman dana pendidikan dengan bunga rendah tanpa agunan yang diterima oleh mahasiswa untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
            “Pokoknya kita sudah atur sedemikian rupa dalam RUU PT ini, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya,” kata Anwar Arifin. (why/ndi/win)

Keterangan:
- Berita ini dimuat di halaman 8, edisi I, Januari 2012, Tabloid Almamater.

[Terima kasih atas kunjungan, saran, kritik, dan komentarnya di blog Tabloid Almamater - http://tabloid-almamater.blogspot.com/]

No comments: