PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
PMII, GMNI, GMKI, IMM, PMKRI, HIKMABUDHI, KMHDI
DISHARMONI KEBANGSAAN
“Hilangnya Keteladanan Dan Kemandirian Konstitusi”
Banyak persoalan – persoalan hukum yang sampai sekarang tidak bisa
dituntaskan oleh aparat penegak hukum di bangsa ini. Justru, realita yang terjadi lembaga
– lembaga penegak hukum yang ada, saling
tuding dan menjatuhkan. Ego lembaga sangat ditonjolkan dan menyampingkan rasa
keadilan di masyarakat.
Akhirnya masyarakat sangat antipati terhadap lembaga penegak hukum. Padahal porsi kewenangan pada lembaga – lembaga tersebut sudah diberikan, tinggal dibutuhkan sinergitas antara lembaga – lembaga hukum sesuai dengan kewenangannya untuk menuntaskan persoalan – persoalan hukum yang saat ini masih terbengkalai. Jika antarlembaga tersebut mampu bersinergi, maka seharusnya persoalan – persoalan hukum seperti Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Century, Kasus BLBI, serta Kasus penyimpangan alat IT oleh Penyelenggara PEMILU dapat diselesaikan.
Akhirnya masyarakat sangat antipati terhadap lembaga penegak hukum. Padahal porsi kewenangan pada lembaga – lembaga tersebut sudah diberikan, tinggal dibutuhkan sinergitas antara lembaga – lembaga hukum sesuai dengan kewenangannya untuk menuntaskan persoalan – persoalan hukum yang saat ini masih terbengkalai. Jika antarlembaga tersebut mampu bersinergi, maka seharusnya persoalan – persoalan hukum seperti Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Century, Kasus BLBI, serta Kasus penyimpangan alat IT oleh Penyelenggara PEMILU dapat diselesaikan.
Sektor ekonomi bangsa Indonesia juga telah tergadai
dengan kehadiran instrumen-instrumen Neoliberalisme seperti IMF, WTO, dan
berbagai undang-undang sarat kepentingan pemodal/asing. Akibatnya, bangsa ini
telah Kehilangan kedaulatannya dalam mengelola sumber-sumber daya alam yang
dimiliki.
Kehilangan atas kedaulatan pangan dan kedaulatan energy. Kehilangan atas kemandirian dan kedaulatan tersebut menyebabkan disharmoni dalam sendi kehidupan rakyat, kesejahteraan yang dicita-citakan akhirnya hanya milik segelintir orang. Dalam bahasa yang lebih lugas, bangsa ini sedang mengalami situasi akut atas kedaulatan pangannya, kedaulatan migas, dan kedaulatan sumber daya alam.
Kehilangan atas kedaulatan pangan dan kedaulatan energy. Kehilangan atas kemandirian dan kedaulatan tersebut menyebabkan disharmoni dalam sendi kehidupan rakyat, kesejahteraan yang dicita-citakan akhirnya hanya milik segelintir orang. Dalam bahasa yang lebih lugas, bangsa ini sedang mengalami situasi akut atas kedaulatan pangannya, kedaulatan migas, dan kedaulatan sumber daya alam.
Liberalisasi sektor politik menciptakan disharmoni
kebangsaan yang akut. Undang-undang pemilu membuka ruang bagi terciptanya
sekat-sekat sosial dalam masyarakat. Penyelenggara pemilu kehilangan
kewibawaannya akibat banyaknya lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan. Realitas tersebut makin diperparah
akibat saling sandera kepentingan antar-elit politik juga menyebabkan hilangnya
keteladanan dari para elit politik. Pejabat dan penyelenggara negara akhirnya
sibuk dan gaduh dengan kepentingan politik kelompoknya. Mereka bahkan melupakan
kepentingan bangsa dan negara yang jauh lebih penting.
Hilangnya keteladanan elit juga telah menyebabkan
relasi sosial antar masyarakat menjadi sangat rapuh. Masyarakat menjadi
terkotak-kotak menurut kelompoknya tanpa harmoni dan pembauran layaknya
Indonesia yang dicita-citakan. Indonesia
menjadi negara tanpa harmoni sebagaimana diimpikan oleh para pendiri bangsa
ini. Konflik sosial berbasis kepentingan ekonomi politik serta berbau SARA
menjadi tontonan yang dianggap lazim. Kondisi ini diperparah oleh tak tegasnya
pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap kelompok masyarakat pelaku
kerusuhan. Dalam banyak kasus negara justru lebih tunduk pada kemauan dan kepentingan
kelompok masyarakat tertentu dari pada perintah konstitusi.
Indonesia merupakan negara Hukum, yang tentunya dalam menjalankan roda
pemerintahan, harusnya berpedoman pada Konstitusi yang berlaku di negara ini.
Hanya sangat disayangkan ketika konstitusi sudah mulai dijalankan masih banyak
intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan, yang mempunyai uang (Money)
dan kekuasaan (Power), para penegak hukum bermain sesuai irama dari para
penguasa.
Hukum sudah tidak lagi mempunyai nilai – nilai independensi yang luhur, hukum diibaratkan sebagai suatu sandiwara yang seakan – akan sudah diatur kemana arah yang akan dituju tergantung sutradaranya yang mengatur skenarionya.
Fakta ini menunjukkan bahwa bangsa kita telah kehilangan keteladanan dan kemandirian dalam menyusun dan menerapkan konstitusinya. Sehingga kami memandang bahwa sudah seharusnya kita mengembalikan dan mewujudkan “Kemandirian Konstitusi”, artinya bahwa jangan ada intervensi dari pihak manapun (termasuk pihak asing) ketika Konstitusi itu diterapkan. Dalam konteks ini, kewibawan dan martabat Konstitusi itu harus dijaga.
Hukum sudah tidak lagi mempunyai nilai – nilai independensi yang luhur, hukum diibaratkan sebagai suatu sandiwara yang seakan – akan sudah diatur kemana arah yang akan dituju tergantung sutradaranya yang mengatur skenarionya.
Fakta ini menunjukkan bahwa bangsa kita telah kehilangan keteladanan dan kemandirian dalam menyusun dan menerapkan konstitusinya. Sehingga kami memandang bahwa sudah seharusnya kita mengembalikan dan mewujudkan “Kemandirian Konstitusi”, artinya bahwa jangan ada intervensi dari pihak manapun (termasuk pihak asing) ketika Konstitusi itu diterapkan. Dalam konteks ini, kewibawan dan martabat Konstitusi itu harus dijaga.
Berkaca dari persoalan disharmoni kebangsaan diatas, maka dengan ini
kami semua menyerukan:
1. Wujudkan kemandirian konstitusi dalam penyusunan dan penerapannya tanpa
intervensi pihak asing maupun pemilik modal.
2. Stop kegaduhan politik!!! Bahwa
para elit politik dan penyelenggara negara harus tetap fokus pada upaya
pelayanan kepada rakyat bukannya sibuk dengan kepentingan politik kelompoknya.
3. Tuntaskan kasus hukum terutama kasus-kasus yang menimbulkan kerugian
negara yang besar seperti kasus hambalang, kasus bailout bank Century, BLBI dan
korupsi dana IT Pemilu
4. Hentikan konflik sosial dan konflik bernuansa SARA. Negara harus hadir
dan memberi perlindungan kepada setiap warganya. Kasus pembongkaran HKBP Setu
Bekasi merupakan bukti alpanya negara dalam menjamin hak-hak warganya.
5. Wujudkan kedaulatan pangan dan energi. Lindungi para petani lokal dari
gempuran impor. Kemandirian bangsa dalam mengelolah energi akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan
rakyat.
Hormat Kami,
Pengurus Besar
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
(PB
PMII)
Addin
Jauharudin
Ketua
Umum
|
Pengurus
Pusat
Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia
(PP
GMKI)
Supriadi
Narno
Ketua Umum
|
Presidium
Pusat
Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia
(PP
GMNI)
Twedy
Noviandy Ginting
Ketua
Umum
|
Pimpinan
Pusat
Kesatuan Mahasiswa Hindu
Dharma Indonesia
(PP KMHDI)
I
Made Bawayasa
Ketua Presidium
|
Pimpinan
Pusat
Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI)
Parlindungan
Simarmata
Ketua
Presidium
|
Dewan
Pimpinan Pusat
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah
(DPP
IMM)
Jihadul
Mubarok
Ketua Umum
|
Presidium
Pusat
Himpunan Mahasiswa Buddhis
Indonesia
Adi
Kurniawan
Ketua Umum
|
No comments:
Post a Comment