Monday, July 21, 2008

MK Menangkan Gugatan Lima Parpol



Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh lima parpol selaku pemohon, berkaitan dengan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD khususnya berkaitan dengan Pasal 316 huruf d, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


------------------

MK Menangkan Gugatan Lima Parpol

Oleh: Asnawin

Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan judicial review berkaitan dengan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD khususnya berkaitan dengan Pasal 316 huruf d, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam situs resmi KPU, www.kpu.go.id, disebutkan bahwa judicial review tersebut diajukan oleh lima pemohon, yaitu Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosail Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka.

Pasal 316 huruf d berbunyi ”Partai Politki peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 apabila memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”.

Sedangkan Pasal 315 berbunyi ”Partai Politik peserta Pemilu 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurannya 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurannya di 1/2 jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekuarng-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004”.

Anggota KPU Andi Nurpati menanggapi putusan MK tersebut mengatakan bahwa, ”putusan MK tidak akan memengaruhi jumlah parpol peserta Pemilu 2009, karena sifat dari keputusan KPU mengenai jumlah peserta Pemilu post factum (berlaku ke depan). Jumlah peserta Pemilu tetap 34 parpol, sedangkan 9 parpol yang terkena imbas dari putusan MK tersebut tidak terpengaruh, artinya mereka tetap menjadi peserta Pemilu, dan tidak perlu diverifikasi lagi.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, kritik, dan saran-sarannya di blog "Majalah Almamater"]

No comments: