Saturday, August 30, 2014

Mahasiswa S3 Harus Kuliah Tiga Tahun



Mahasiswa program doktor harus memiliki kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang terindeks, sedangkan masa studi bagi mahasiswa program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua, yaitu paling sedikit tiga tahun.






--------------

Standar Nasional Pendidikan Tinggi:


Mahasiswa S3 Harus Kuliah Tiga Tahun


Dua tahun lalu, Dikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa untuk lulus program sarjana, mahasiswa harus menghasilkan makalah ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah.

Selanjutnya, untuk lulus program magister, mahasiswa harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti, sedangkan bagi mahasiswa program doktor, harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Surat edaran tersebut tampaknya tidak terlalu direspons, karena tidak ada sanksi dan semuanya kembali berjalan sebagaimana biasanya. Bukan sebagaimana seharusnya.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) juga menolak kewajiban memublikasikan karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan, tetapi mendorong lulusan program magister dan program doktor untuk menulis karya ilmiah. (Kompas, Senin, 13 Februari 2012).

Reaksi kurang bagus itu kemudian direspons kembali oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan beberapa aturan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Aturan terbaru yang dikeluarkan yaitu Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), tertanggal 9 Juni 2014.

Dalam Permendikbud tersebut (pasal 2, ayat (1)) disebutkan bahwa SNPT terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian pada Masyarakat.

Dari enam bab dan 65 pasal dalam Permendikbud itu, ada beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian khusus.

Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 17, ayat (2), yang menyebutkan bahwa beban belajar mahasiswa terdiri atas 36 satuan kredit semester (SKS) bagi mahasiswa program Diploma Satu (D1), dan mahasiswa program profesi.

Selanjutnya, 72 SKS bagi mahasiswa program diploma dua (D2), mahasiswa program magister (S2), magister terapan, dan spesialis satu, 108 SKS bagi mahasiswa program diploma tiga (D3), serta 144 SKS bagi mahasiswa program diploma empat (D4) dan program sarjana (S1).

Dengan beban belajar seperti itu, maka masa studi terpakai bagi mahasiswa, terdiri atas satu sampai dua tahun bagi mahasiswa program diploma satu (D1), dan bagi mahasiswa program profesi setelah menyelesaikan program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).

Selanjutnya, dua sampai tiga tahun bagi mahasiswa program diploma dua (D2), tiga sampai empat tahun bagi mahasiswa program diploma tiga (D3), serta empat sampai lima tahun bagi mahasiswa program diploma empat (D4) dan bagi mahasiswa program sarjana (S1).

Khusus bagi mahasiswa program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program S1 atau D4, masa studinya ditetapkan 1,5 tahun sampai dengan empat tahun.
Aturan lain pada pasal 24, ayat (3), yaitu indeks prestasi kumulatif (IPK) mahasiswa program magister dan mahasiswa program doktor, harus lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol).

Selain itu, mahasiswa progam magister diharuskan memiliki kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan bertaraf internasional, sedangkan mahasiswa program doktor harus memiliki kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang terindeks.

Mahasiswa S3

Bagaimana dengan masa studi bagi mahasiswa program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua? Bagaimana pula dengan aturan tambahan lainnya bagi mereka?

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa masa studi bagi mahasiswa program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua, yaitu paling sedikit tiga tahun.

Selanjutnya dalam pasal 26, ayat (10), huruf b, disebutkan bahwa dosen program doktor dan program doktor terapan yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah memublikasikan paling sedikit 2 karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks yang diakui oleh Direktorat Jenderal. (tim)




-----------------


Majalah ALMAMATER, Edisi ke-6, Agustus-September 2014, dapat diperoleh antara lain di :

1. Toko Buku "Arena Ilmu", Jl. Monginsidi, No. 81, Makassar 
2. Toko Buku "Siswa", Jl. Monginsidi, No. 83, Makassar. Telp: (0411) 855802
3. Toko Buku "Dunia Ilmu", Jl. Bulukunyi, No. 8 (baru 12), Makassar. Telp: (0411) 858917
4. Toko Buku "Bina Ilmu", Jl. Bulukunyi, No. 2, Makassar. Telp: (0411) 871037, 852450
5. Toko Buku "Makassar Agung", Jl. Cenderawasih, No. 111-A, Makassar. Telp: (0411) 872767.

---------

Majalah ALMAMATER, juga dapat dibaca di lobby beberapa hotel, antara lain:
-----------------------------------------------------------------------------------
-- Hotel Sahid, Jl. Ratulangi, Makassar
-- Hotel Losari Beach, Jl. Penghibur, Makassar
-- Hotel MGH (Makassar Golden Hotel), Jl. Pasar Ikan, Makassar
-- Hotel Smile, Jl. Somba Opu, Makassar
-- Hotel Quality, Jl. Somba Opu, Makassar
-- Hotel Grand Celino, Jl. Lanto Daeng Pasewang, Makassar
-- Hotel Aswin Inn, Jl. Boulevard, Makassar
-- Hotel Panakkukang, Jl. Bolevard, Makassar
-- Hotel Denpasar, Jl. Boulevard, Makassar
-- Hotel Grand Asia, Jl. Boulevard, Makassar
-- Hotel Trisula, Jl. Topaz Raya, Makassar
-- Hotel Max Panakkukang, Jl. Topaz Raya, Makassar
-- Hotel Asia, Jl. Pengayoman, Makassar
-- Hotel Jakarta, Jl. Ance Daeng Ngoyo, Makassar

-----------------

No comments: