Thursday, August 23, 2012

Prof Abdul Rahman: Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum



Surat edaran Dirjen Dikti tersebut harus ditingkatkan statusnya menjadi Permendiknas atau merujuk ke Permendiknas No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
 “Kalau surat edaran itu merujuk ke Permendiknas No 17 Tahun 2010, maka karya ilmiah yang dijurnalkan memiliki kejujuran ilmiah yang berbasis transparansi. Kalau tidak memiliki rujukan, maka surat edaran itu tidak memiliki konsekuensi apa-apa dan orang bisa mengabaikannya,” papar Rektor Universitas 45 Makassar, Prof Dr Abdul Rahman SH MH, kepada Tabloid Almamater, Selasa, 21 Februari 2012.

---------------

Prof Dr Abdul Rahman SH MH:
Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum
Makassar, Tabloid Almamater.

Dilihat dari sisi positifnya, Surat Edaran Dirjen Dikti  Nomor 152/E/T/­2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah merupakan pembelajaran yang sangat berguna bagi para mahasiswa dan pengelola perguruan tinggi, karena akan memacu mahasiswa menulis karya ilmiah dan mempublikasikan karya-karyanya tersebut melalui jurnal ilmiah.

Namun jika dilihat dari sisi hukum, Surat Edaran tersebut perlu diklarifikasi lebih jauh, karena surat edaran sebenarnya belum bisa dijadikan dasar hukum. Seharusnya minimal dalam bentuk Permendiknas atau Peraturan Pemerintah, karena surat edaran beda dengan Permendiknas atau PP.

“Permendiknas dan PP adalah aturan perundang-undangan yang pengaturannya bersifat umum, sehingga keberlakuannya bersifat umum dan dapat dipaksakan,” kata Rektor Universitas 45 Makassar, Prof Dr Abdul Rahman SH MH, kepada Tabloid Almamater, Selasa, 21 Februari 2012.

Surat Edaran, lanjut pakar hukum tata negara, lanjutnya, dalam konsep hukum administrasi disebut bleidsregels atau peraturan kebijakan. Artinya, (surat edaran) tidak memiliki konsekuensi hukum, kecuali relevansi hukum.

Oleh karena itu, kata Abdul Rahman, surat edaran Dirjen Dikti tersebut harus ditingkatkan statusnya menjadi Permendiknas atau merujuk ke Permendiknas No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

“Kalau surat edaran itu merujuk ke Permendiknas No 17 Tahun 2010, maka karya ilmiah yang dijurnalkan memiliki kejujuran ilmiah yang berbasis transparansi. Kalau tidak memiliki rujukan, maka surat edaran itu tidak memiliki konsekuensi apa-apa dan orang bisa mengabaikannya,” paparnya. (tim)


@copyright Tabloid Almamater, Makassar, Edisi II, Maret 2012.

No comments: