Thursday, June 07, 2012

Keharusan Tanpa Sanksi di Perguruan Tinggi


WISUDA. Terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012, diberlakukan ketentuan bahwa untuk lulus program sarjana, magister, doktoral, mahasiswa harus telah menghasilkan makalah ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah. (Foto: Asnawin)

 

Keharusan Tanpa Sanksi di Perguruan Tinggi

* Tanggapan Atas Terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti
* Nomor: 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah

Ada banyak keharusan atau kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah bagi perguruan tinggi. Ada banyak keharusan atau kewajiban yang ditetapkan pihak kampus bagi mahasiswanya. Sayangnya, tidak semua keharusan atau kewajiban itu disertai ancaman sanksi.
Kewajiban mahasiswa antara lain harus berpakaian rapi, tidak boleh memakai baju kaos oblong, tidak boleh memakai sandal, berpenampilan rapi, sopan, kehadiran minimal 80 persen, dan sebagainya.
Dosen pun antara lain diwajibkan memberikan kuliah sebanyak 16 kali pertemuan, memberikan tugas, memberikan nilai, membuat satuan acara perkuliahan (SAP), melakukan penelitian, dan sebagainya.
Kenyataannya, banyak kewajiban yang tidak dilaksanakan dan banyak larangan yang dilanggar oleh mahasiswa dan dosen, tetapi hampir tidak ada sanksi sama sekali.
Pelanggaran atas berbagai keharusan atau kewajiban itu bukan hanya terjadi pada perguruan tinggi swasta, melainkan juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri. Tak heran kalau kemudian kerap terdengar kalimat bernada guyon bahwa “aturan itu dibuat untuk dilanggar.”
Bagaimana dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, tertanggal 27 Januari 2012? Apakah perguruan tinggi akan “tunduk” dan melaksanakan tiga poin ketentuan dalam surat edaran tersebut, atau sebaliknya diabaikan begitu saja?
Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Dikti Djoko Santoso,  disebutkan bahwa jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh.
“Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya,” kata Djoko.
Sehubungan dengan itu, terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012, diberlakukan ketentuan bahwa untuk lulus program sarjana, mahasiswa harus menghasilkan makalah ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah.
Selanjutnya, untuk lulus program magister, mahasiswa harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti, sedangkan bagi mahasiswa program doktoral, harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Belum apa-apa, Surat Edaran Dirjen Dikti itu langsung menuai pro dan kontra. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) bahkan langsung mengadakan pertemuan Rapat Pengurus Pusat Pleno, di Padang, Sabtu, 11 Februari 2012.
Hasil pertemuan, Aptisi menolak kewajiban memublikasikan karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan, tetapi mendorong lulusan program magister dan doctor untuk menulis karya ilmiah. (Kompas, Senin, 13 Februari 2012)

SURAT EDARAN Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012, perihal Publikasi Karya Ilmiah, tertanggal 27 Januari 2012.


Tidak Ada Sanksi

Belakangan, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, dalam acara pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2012, di Depok, Senin, 27 Februari 2012), menjelaskan bahwa kewajiban memublikasikan karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah, hanyalah sebagai upaya untuk membangunkan kesadaran perguruan tinggi, untuk peduli terhadap publikasi ilmiah Indonesia yang stagnan dan tertinggal jauh dari negara-negara lain. Namun, kewajiban publikasi ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah tidak ada sanksi.
"Surat edaran Dirjen Dikti tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Tapi jika semua pada ribut karena berarti peduli dengan masalah ini. Wajar kalau marah karena dibangunkan akibat perguruan tinggi selama ini 'keenakan tidur', tidak mau bekerja lebih keras, padahal potensi ada," katanya. (tim)


@copyright Tabloid Almamater, Makassar
Edisi II, Maret 2012 -- halaman 4.

No comments: