“Sekiranya kemudian ada yayasan yang masih mencatut nama Karya Dharma, saya tegaskan bahwa yayasan itu tidak ada hubungan dengan UVRI dan AMI Veteran Makassar, serta dengan Mada LVRI Sulselbar,” tandas Ketua Dewan Pembina YKDDM, Brigjen TNI (Purn) H Bachtiar.
---------------------
Brigjen TNI (Purn) H Bachtiar:
UVRI dan AMI Veteran Di Bawah YKDDM
Makassar, Tabloid Almamater.
Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDM) adalah badan hukum penyelenggara yang sah dari Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan Akademi Maritim Republik Indonesia (AMI) Veteran Makassar.
“Sekiranya kemudian ada yayasan yang masih mencatut nama Karya Dharma, saya tegaskan bahwa yayasan itu tidak ada hubungan dengan UVRI dan AMI Veteran Makassar, serta dengan Mada LVRI Sulselbar,” tandas Ketua Dewan Pembina YKDDM, Brigjen TNI (Purn) H Bachtiar.
Penandasan tersebut diungkapkan di hadapan Gubernur Sulsel Dr Syahrul Yasin Limpo, Pangdam VII/Wirabuana, Kapolda Sulselbar, Kajati Sulsel, Rektor UVRI Prof Dr H Syamsul Bakhri SH MH, serta sejumlah undangan dan ratusan wisudawan, pada acara Peringatan Dies Natalis ke-52 UVRI dan Wisuda Sarjana ke-24 UVRI Makassar, di Graha Pena, Makassar, Kamis, 22 Desember 2011.
Bachtiar mengatakan, keabsahan YKDDM sebagai badan hukum penye-lenggara UVRI dan AMI Veteran Makas-sar ditandai dengan keluarnya Surat Dirjen AHU Kemkumham RI, No. AHU-AH.01.08-534, tanggal 10 September 2009, tentang terdaftarnya YKDDM sebagai Badan Hukum Penyelenggara UVRI dan AMI Veteran Makassar.
Selanjutnya Surat Dirjen AHU Kemkumham RI No. AHU-AH.03.04-146, tanggal 30 November 2009, tentang Penegasan Kembali YKDDM sebagai Badan Hukum Penyelenggara yang sah dari UVRI dan AMI Veteran Makassar.
Setelah itu, terbit SK Menkumham RI No. AHU-AH.01.05, tanggal 25 Mei 2010, tentang perubahan anggaran dasar YKDDM, dan terakhir Surat Dirjen AHU Kemkumham RI No. AHU-AH.01.08-278, tanggal 25 Mei 2010, tentang perubahan pengurus YKDDM.
“YKDDM telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 80, Tanggal 7 Oktober 2011. Oleh karena itu, saya perlu tegaskan kembali bahwa masalah yayasan sebagai badan hukum penyeleng-gara UVRI dan AMI Veteran Makassar sudah final,” tegas Bachtiar.
YKDDM, katanya, adalah yayasan yang sah dan legal sebagai badan hukum penyelenggara UVRI dan AMI Veteran Makassar, serta semua produk YKDDM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah sah dan legal.
Historis dan Yuridis
Secara historis, kata Bachtiar, YKDDM awal mula berdirinya pada 1960 bernama Yayasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran RI (YPT-LVRI). Kemudian berubah nama menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD), dan sekarang berubah menjadi Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDM).
“Perubahan tersebut terjadi karena perubahan akta-akta, serta sejalan dengan dinamika perkembangan organisasi dan tuntutan era globalisasi,” jelasnya.
Sejak 1960, secara berturut-turut YKDDM diketuai oleh Ketua Markas Cabang LVRI Kota Makassar dan Ketua Harian Markas Daerah LVRI Sulsel.
“Hal itu merupakan sebuah kenyataan yang tidak terbantahkan bahwa Ketua Markas Cabang atau Ketua Markas Daerah LVRI otomatis menjadi ketua YKDDM,” tandas Bachtiar.
Secara yuridis, lanjutnya, YKDDM dilandasi oleh UU No.7 Tahun 1967 tentang Veteran RI, kemudian dipertegas oleh Kepres No.9, tahun 1989 jo. Keppres No.69 tahun 2002 jo Keppres No.14 tahun 2007 tentang AD/ART LVRI. (win)
---------------
@copyright Tabloid Almamater, edisi I, Januari 2012.
1 comment:
http://tabloid-lintas.blogspot.com/2013/10/kemelut-uvri-ami-veteran-tak-ingin.html#sthash.5fv2OUGF.dpbs
Post a Comment