Universitas Pepabri,
Makassar, kini dibawahi dua yayasan dan masing-masing yayasan mengangkat
rektor. Yayasan Pendidikan Dharmawirawan Sulawesi Selatan (YPDSS), mengangkat Prof
Tommy Eisenring sebagai rektor, sedangkan Yayasan
Pendidikan Dharmawirawan Pepabri Sulsel (YPDP Sulsel) mengangkat Prof Maemunah Dawy sebagai rektor. Yayasan mana yang berhak
menggunakan nama Universitas Pepabri dan yayasan mana yang berhak menggunakan
aset gedung kampus Universitas Pepabri di Jalan Gunung Batu Putih Makassar? (Foto: Asnawin)
-------------------------
Universitas
Pepabri Siapa Yang Punya?
Makassar,
Tabloid Almamater.
Universitas Pepabri,
Makassar, kini dibawahi dua yayasan dan masing-masing yayasan mengangkat
rektor. Yayasan Pendidikan Dharmawirawan Sulawesi Selatan (YPDSS), mengangkat Prof
Dr Ir H Tommy S S Eisenring MSi IAP IAI sebagai rektor, sedangkan Yayasan
Pendidikan Dharmawirawan Pepabri Sulsel (YPDP Sulsel) mengangkat Prof Dr Hj
Maemunah Dawy MS sebagai rektor.
Universitas Pepabri versi
YPDSS berkantor dan melaksanakan proses perkuliahan di Jalan Gunung Batu Putih
No 38-A, Makassar (Universitas Pepabri “Batu Putih”), sedangkan Universitas
Pepabri versi YPDP Sulsel, berkampus sementara di Gedung DPD Pepabri Sulsel Jl
Rajawali No 5, Makassar (Universitas Pepabri “Rajawali”).
Yayasan mana yang berhak
menggunakan nama Universitas Pepabri dan yayasan mana yang berhak menggunakan
aset gedung kampus Universitas Pepabri di Jalan Gunung Batu Putih Makassar?
Faktanya, nama yayasan yang
terdaftar dalam Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) atau
Pengolahan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
adalah YPDP Sulsel, tetapi aset gedung dan pengelolaan akademik kemahasiswaan
justru berada di bawah YPDSS.
“Kami sudah bertemu langsung
dengan Bapak Koordinator Kopertis IX Sulawesi dan beliau mengatakan bahwa
yayasan yang terdaftar di EPSBED adalah Yayasan Pendidikan Dharmawirawan Pepabri
Sulawesi Selatan,” tandas Ketua Yayasan Pendidikan Dharmawirawan Pepabri
Sulsel, H Syamsuddin Massa, kepada Tabloid Almamater, di Gedung DPD Pepabri
Sulsel, Selasa, 17 Januari 2012.
Dengan demikian, lanjutnya,
rektor yang berhak menandatangani ijazah alumni Universitas Pepabri adalah
rektor yang diangkat oleh YPDP Sulsel (Prof Maemunah Dawy).
YPDP Sulsel dalam SK No:
Skep-096/YPDP/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011, telah memberhentikan Prof Dr Ir
Tommy S S Eisenring MSi selaku Rektor Universitas Pepabri, dan selanjutnya
mengangkat prof Dr Hj maemunah Dawy MS selaku Rektor Universitas Pepabri,
Makassar.
Setelah itu, YPDP Sulsel
menyurat kepada Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi pada 28 November 2011
(No; B/56/YPDP/XI/2011), yang berisi pengembalian dosen DPK Kopertis IX
Sulawesi Prof Dr Ir Tommy S S Eisenring MSi, kepada kopertis Wilayah IX
Sulawesi.
Tentang penggunaan nama
Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri), Syamsuddin
mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat Pepabri sudah menerbitkan surat persetujuan (No: 047a/DPP/III/2011)
yang intinya tidak keberatan dan memberikan persetujuan kepada YPDP Sulsel.
Menyinggung aset gedung
kampus Universitas Pepabri dan gedung sekolah di Jalan Gubung, dia mengatakan
Kodam VII/Wirabuana juga menegaskan bahwa apabila ada yayasan lain di luar YPDP
Sulsel yang menempati bangunan tersebut, maka kepada yang bersangkutan harus
meninggalkan tempat tersebut, karena TNI AD cq. Kodam VII/Wirabuana tidak
pernah mengeluarkan izin kepada pihak lain untuk menempatinya (No:
B/870/VI/2011).
“Seharusnya mereka (YPDSS)
keluar dari gedung kampus Universitas Pepabri di Jl Batu Putih, karena Kodam
VII/Wirabuana sudah memerintahkan mereka meninggalkan tempat tersebut,” tandas
Syamsuddin. (win)
@copyright
Tabloid Almamater, hal-7, edisi I, Januari 2012
[Terima kasih atas kunjungan, saran, kritik, dan komentarnya di blog Tabloid Almamater - http://tabloid-almamater.blogspot.com/]
No comments:
Post a Comment