Monday, October 06, 2014

Mahasiswa Pascasarjana Diberi Beban 72 SKS



Jumlah SKS (satuan kredit semester) bagi mahasiswa Program Magister (S2) dan mahasiswa Program Doktor (S3) masing-masing sebesar 72 SKS. Jumlah (72 SKS) tersebut menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum sebagaimana tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), yang merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).







-------------------------


Mahasiswa Pascasarjana Diberi Beban 72 SKS


Dirjen Dikti Kemendikbud melalui surat nomor 526/E.E3/MI/2014, tanggal 17 Juni 2014, yang ditujukan kepada Rektor PTN dan Koordinator Kopertis se-Indonesia, menjelaskan bahwa jumlah SKS (satuan kredit semester) bagi mahasiswa Program Magister (S2) dan mahasiswa Program Doktor (S3) masing-masing sebesar 72 SKS.

Jumlah (72 SKS) tersebut menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum sebagaimana tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), yang merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Salah satu komponen CP untuk Program Magister (S2) yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan bertaraf internasional, sedangkan salah satu CP bagi mahasiswa Program Doktor (S3) yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.

Berdasarkan CP tersebut, sebagian besar beban (72) SKS digunakan oleh mahasiswa (S2 dan S3) untuk melakukan penelitian, yakni sekitar 30 SKS bagi mahasiswa Program Magister, dan sekitar 40 SKS bagi mahasiswa Program Doktor.

Adapun beban SKS perkuli-ahan bagi mahasiswa Program Magister kurang lebih 32 SKS, sedangkan beban SKS perkuli-ahan bagi mahasiswa Program Doktor hanya berkisar 12 SKS.

Karya ilmiah bagi mahasiswa Program Magister diberi bobot sekitar 10 SKS, sedangkan karya ilmiah internasional bagi maha-siswa Program Doktor diberi bobot kurang lebih 20 SKS.

Dengan demikian, jumlah SKS penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari 40 SKS bagi mahasiswa Program Magister, dan kurang lebih 60 SKS bagi mahasiswa Program Doktor, yang dapat didistri-busikan sejak semester satu (1).

Plt Dirjen Dikti Djoko Santoso mengatakan, dengan berlakunya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), maka perguruan tinggi perlu menyesuaikan strategi pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik. (tim)

------
Contoh Proporsi SKS Program S2/Magister:

- Perkuliahan = kl. 32 sks
- Tesis = kl. 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Tesis = kl. 20 sks
- Seminar = kl. 5 sks
- Karya Ilmiah = kl.10 sks

------
Contoh Proporsi SKS Program S3/Doktor:

- Perkuliahan = kl. 12 sks
- Disertasi = kl. 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Disertasi = kl. 30 sks
- Seminar = kl. 5 sks
- Karya Ilmiah = kl. 20 sks

----------------------
@copyright Majalah Almamater, edisi Agustus 2014
--------------------------------------------------------------


No comments: