Secara konstitusional Pemilukada tidak bisa ditunda dengan alasan apapun, kecuali dalam keadaan darurat sipil. Oleh karena itu, sengaja menunda Pilkada di luar keadaan darurat sipil atau Staat van Oorlog en Beleg (SOB) dapat dianggap penyimpangan sistem demokrasi dan mengkhianati kedaulatan rakyat.
- Achmad Ramli -



